HALUAN.CO – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk menyerahkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kepada Provinsi Aceh setelah bertahun-tahun terjadi sengketa wilayah dengan Sumatera Utara (Sumut).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mewakili Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Hadir pula dalam kesempatan tersebut sejumlah tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Prasetyo menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam rapat terbatas kabinet mengenai kepemilikan administratif empat pulau yang disengketakan.
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut menjadi pihak yang memberikan dokumen valid sebagai dasar penetapan tersebut. Hasil kajian dan verifikasi yang dilakukan memperkuat bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan wilayah Aceh secara administratif.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi hasil keputusan ini dan menganggapnya sebagai momen penting bagi hubungan dua provinsi.
“Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” kata Mualem.
Sejarah sengketa ini bermula sejak 2009, saat Pemerintah Aceh mengusulkan penamaan ulang terhadap pulau-pulau tersebut. Namun, keputusan awal dari Kemendagri menyatakan bahwa pulau-pulau itu termasuk wilayah Sumatera Utara, yang sejalan dengan klaim dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Aceh mengajukan peninjauan ulang. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan nasional dan data verifikasi, Sumut memiliki total 213 pulau, termasuk keempat pulau yang dipersoalkan.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009, yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tadi,” jelas Safrizal.
Dengan pengakuan administratif ini, diharapkan tidak akan ada lagi perselisihan antara kedua provinsi. Penyelesaian ini juga menjadi simbol kemajuan dalam proses penyelesaian konflik wilayah di Indonesia yang kerap kali berlangsung lama.