Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sedang menilai siapa yang oportunis dan siapa yang benar-benar memahami ideologi partai dalam penetapan pasangan calon gubernur Jakarta untuk Pilkada 2024.
Hingga saat ini, PDIP belum mengumumkan siapa calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. PDIP dijadwalkan akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah gelombang ketiga siang ini di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, Ahok menegaskan bahwa PDIP belum akan mengumumkan calon gubernur untuk Pilkada Jakarta hari ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon gubernurnya di Jakarta. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus lalu, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Kini, partai politik atau koalisi partai di Jakarta tidak lagi harus memenuhi 22 kursi DPRD untuk mengusung calon, tetapi hanya diwajibkan memenuhi 7,5 persen perolehan suara sah.
Putusan ini juga membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk dicalonkan oleh PDIP. Nama Anies memang disebut-sebut akan diusung oleh PDIP. Selain itu, nama Rano Karno dan Hendrar Prihadi juga mencuat sebagai calon pendamping Anies.
Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan bahwa partainya tetap akan memajukan Anies Baswedan meskipun ada upaya untuk menjegalnya melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa PDIP akan mengawal Anies mendaftar ke KPU dengan landasan hukum Putusan MK.