Jakarta – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa peta politik pencalonan kepala daerah dari partai beringin berpotensi mengalami perubahan signifikan setelah Airlangga Hartarto memutuskan mundur dari jabatan ketua umum.
Menurut Maman, perubahan peta dukungan politik Pilkada 2024 masih sangat dinamis sebelum adanya penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menunjukkan bahwa situasi politik masih bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada berbagai faktor yang mempengaruhi.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), Partai Golkar berupaya untuk tidak mengubah peta pencalonan di sejumlah wilayah strategis, salah satunya adalah Jakarta. Penentuan calon di Pilkada Jakarta, menurutnya, tidak hanya diputuskan oleh Partai Golkar sendiri, tetapi juga berdasarkan keputusan koalisi yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Pernyataan mengenai peluang berubahnya peta politik pencalonan pada Pilkada 2024 ini awalnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Ahad, 11 Agustus 2024. Hasto menyebutkan bahwa dinamika politik dalam skala pemilihan Gubernur cenderung sarat dengan skenario yang melibatkan kepentingan kekuasaan, berbeda dengan Pilkada skala Kabupaten/Kota yang lebih menunjukkan representasi politik daerah.
Hasto juga mengungkapkan bahwa PDIP memang membangun kerja sama politik dengan Partai Golkar di Pilkada 2024. Namun, ia tidak merinci di mana saja kerja sama politik kedua partai ini dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa ada strategi tertentu yang mungkin belum diungkapkan secara publik terkait kerja sama politik antara PDIP dan Partai Golkar.
Peneliti Politik Populi Center, Usep Saepul Ahyar, juga memberikan pandangannya mengenai peluang perubahan peta pencalonan di Pilkada. Menurut Usep, perubahan ini memang bisa terjadi setelah Airlangga memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Ia menjelaskan bahwa perubahan dapat terjadi apabila Ketua Umum baru menarik dan menekan surat keterangan (SK) rekomendasi bagi bakal calon untuk maju di Pilkada.