Akademisi Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming: Tinjauan Kasus dan Implikasi Hukum

1 min read

BANDUNG – Dalam perkembangan terkini mengenai kasus Mardani H Maming, para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, mengemukakan desakan agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Desakan ini muncul setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota menyatakan sikap serupa. Para akademisi hukum menilai bahwa pembebasan Mardani H Maming adalah langkah yang tepat demi tegaknya hukum.

Pada Jumat (18/10/2024), Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mendalam mengenai kasus Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung. Presentasi ini dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka, termasuk Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L.

Dr. Somawijaya, salah satu akademisi hukum Unpad, menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap tindakan Mardani H Maming. Menurutnya, penerapan pasal ini dalam konteks penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak tepat dan merupakan kesalahan serius dari pihak hakim. Dr. Somawijaya menegaskan bahwa tindakan Mardani H Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, terutama karena tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah di persidangan.

Para akademisi juga menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 4 Tahun 2009, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah tuduhan bahwa Mardani H Maming menerima hadiah berupa uang dan barang. Akademisi menilai tuduhan ini hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Dalam persidangan, tidak ditemukan hubungan kausal antara penerimaan hadiah dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati yang didakwakan.

Dr. Elis Rusmiati menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, penetapan ini bertentangan dengan maksud Pasal 18 UU PTPK yang seharusnya berfungsi sebagai pengganti kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang terbukti, dan uang tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai deviden yang diperoleh.

Berdasarkan analisis dan poin-poin yang telah dipaparkan, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Dr. Somawijaya menekankan pentingnya menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, semua tuntutan terhadapnya direstorasi, dan nama baik serta martabatnya dipulihkan. Dengan demikian, desakan akademisi ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan bukti yang kuat, serta mengingatkan akan tanggung jawab hakim dalam menerapkan hukum secara tepat dan bijaksana.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group