/

Akademisi Unpad: Alasan Mengejutkan Mardani Maming Harus Dibebaskan!

1 min read

Jakarta – Akademisi Anti Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengemukakan sejumlah argumen penting yang menjadi landasan desakan mereka untuk pembebasan Mardani H Maming. Kajian ini dipresentasikan oleh Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, pada Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang terlibat dalam presentasi ini antara lain Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L. Mereka menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap tindakan Mardani H. Maming dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 dianggap tidak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

Menurut para akademisi, tindakan Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011, yang menyetujui pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Keputusan Bupati. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Poin selanjutnya yang disoroti adalah tuduhan bahwa Mardani H. Maming menerima hadiah berupa uang dan barang. Para akademisi menilai tuduhan ini hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti dalam fakta persidangan.

Dr. Elis Rusmiati juga menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yang seharusnya sebagai pengganti kerugian negara. Sementara itu, tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan analisis dan poin-poin yang telah disampaikan, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ