Jakarta – Ruben Onsu dan Sarwendah sudah dinyatakan resmi bercerai pada Selasa (24/9/2024). Perceraian mereka diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara verstek. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, menjelaskan alasan di balik perceraian ini.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu pada 11 Juni 2024, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sayangnya, Sarwendah selaku tergugat tidak pernah hadir dalam sidang cerai, yang menyebabkan putusan ini diambil secara verstek. Menurut T Marbun, majelis hakim telah membuktikan alas an apa saja yang diajukan oleh Ruben, sehingga gugatan tersebut dapat dikabulkan.
T Marbun menjelaskan bahwa majelis hakim telah memeriksa dan membuktikan alasan-alasan yang diajukan oleh Ruben Onsu dalam gugatannya. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Sebelum putusan ini dibacakan, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sempat menyatakan bahwa Ruben Onsu akan blak-blakan mengenai perceraiannya dengan Sarwendah, termasuk berbagai isu yang beredar. Namun, hingga saat putusan dibacakan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Ruben mengenai rencananya tersebut.
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim hanya memutuskan terkait status dari perkawinan Ruben dan Sarwendah. Mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini sampai aat ini masih belum dibahas. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan dalam proses perceraian ini.