Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan mereka kepada pihak lain. Langkah ini tidak hanya penting untuk memperbarui informasi registrasi kendaraan di kepolisian, tetapi juga untuk menghindari pengenaan pajak progresif.
Artanto menjelaskan bahwa jika STNK tidak diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka pemilik baru akan dibebankan pajak progresif. Hal ini terjadi karena kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika tidak ada pemblokiran, sebab yang tercatat masih pemilik lama.
Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha, menekankan bahwa pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar polisi mudah melacak identitas kendaraan. Jika pemblokiran tidak dilakukan, pemilik lama akan terus menerima surat konfirmasi tilang ELTE atau e-Tilang setiap kali kendaraan tersebut melanggar lalu lintas oleh pemilik baru.
Thoha juga menyatakan bahwa petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan. Selain itu, petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak. Polisi juga dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika dilaporkan oleh petugas ELTE.