Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang diterbitkan pada 9 September 2024. Pencabutan izin ini merupakan langkah lanjutan dari proses pemisahan unit usaha syariah yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, pengelolaan unit usaha syariah dialihkan sepenuhnya kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Hal ini berarti PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Sebelumnya, pada November 2023, Allianz telah resmi melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat fokus dan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan asuransi syariah yang lebih terarah dan inklusif.
Dalam peluncuran unit syariah tersebut, President Director Allianz Life Syariah, Achmad K Permana, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia. Menurut Achmad, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman, dan hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih baik.
Achmad juga menekankan bahwa sampai kuartal III 2023, Allianz Syariah telah memproteksi lebih dari 120 ribu peserta individu dan 9 juta peserta mikro. Pada periode yang sama, Allianz Syariah telah mengalokasikan total santunan asuransi dan pembayaran manfaat sebanyak Rp890 miliar, dengan 61 persen dari jumlah itu adalah santunan asuransi atau klaim.