Jakarta – Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun 2025 dengan fokus utama pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Berdasarkan hasil rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, total volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter (KL).
Rincian alokasi tersebut meliputi minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL. Sementara, untuk LPG 3 kg, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, alokasi subsidi ini mengalami penurunan dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang sebesar 19,58 juta KL. Penurunan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dan mengingatkan agar tidak ada lagi mobil mewah yang menggunakan BBM subsidi. “Kita harus memastikan bahwa subsidi ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” ujar Bahlil.
Untuk tahun 2025, besaran subsidi untuk solar ditetapkan sebesar Rp 1.000 per liter. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan harga BBM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penetapan subsidi ini memperhatikan potensi dampak yang mungkin timbul, baik dari segi sosial maupun ekonomi.
Selain subsidi untuk BBM dan LPG, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90,22 triliun untuk subsidi listrik pada tahun 2025, meningkat dari target tahun 2024 yang sebesar Rp 73,24 triliun. Anggaran ini termasuk sisa kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp 2,02 triliun.
Menanggapi alokasi subsidi listrik yang meningkat ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya penargetan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa subsidi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Maman juga menyoroti pentingnya perbaikan data penerima subsidi untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan tidak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan lebih banyak membantu mereka yang benar-benar memerlukan bantuan.