Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap peran Indira Chunda Thita, putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indira Chunda, yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (16/7).
Asep, salah satu penyidik KPK, enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Indira Chunda. Namun, kehadiran Indira dalam pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Selain Indira Chunda, penyidik KPK juga berencana memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, anak dari Indira Chunda tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan, Indira Chunda menyampaikan permintaan maaf atas perilaku sang ayah. Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis 10 tahun penjara terhadap ayahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Saat ini, SYL juga dijerat KPK dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan masih dalam proses penyidikan.