Jakarta – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 telah mengubah lanskap politik di Pilkada 2024. Keputusan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan, sehingga skema kotak kosong yang dirancang oleh Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) menjadi tidak lagi efektif.
Arifki menjelaskan bahwa konstelasi politik berubah secara signifikan setelah putusan MK ini. Skema kotak kosong yang dirancang oleh KIM Plus kini tidak lagi relevan. Menurutnya, peta politik saat ini menjadi tantangan besar bagi para kandidat yang akan bertarung di pilkada. Partai politik yang sebelumnya bisa mengunci kandidat, kini tidak lagi memiliki kekuatan yang sama setelah munculnya koalisi partai non-parlemen atau partai kecil.
Perubahan peta politik juga terlihat jelas di Jawa Barat. NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung calon mereka sendiri di luar rencana awal KIM Plus. NasDem dan PKS memilih Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie sebagai calon mereka, menggantikan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan yang sebelumnya direncanakan oleh KIM Plus. Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga disebut-sebut akan mengusung calonnya sendiri di Jawa Barat, salah satunya adalah Sandiaga Uno.
Arifki menambahkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pihak yang paling diuntungkan dari Putusan MK ini. PDIP mendapatkan ruang untuk mencalonkan kandidatnya, terutama di Pilkada Jakarta. Dengan adanya putusan ini, PDIP memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pilkada di ibu kota.