Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, akhirnya mengungkapkan isi dari 26.000 kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Sebelumnya, isi kontainer tersebut menjadi misteri bagi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia bahkan sempat mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengetahui jenis barang yang tersimpan dalam kontainer-kontainer tersebut. Namun, surat tersebut diklaim tidak mendapatkan balasan.
Askolani menyatakan bahwa pihaknya kini telah memberikan laporan kepada Kementerian Perindustrian terkait isi dari 26.000 kontainer yang tertahan itu. Ia mengklaim bahwa permasalahan isi dari kontainer tersebut sudah selesai dan akan diungkap pekan depan.
Menurut Askolani, isi dari kontainer tersebut sudah diperiksa oleh pihak surveyor. Di dalamnya terdapat barang-barang ilegal dan legal, sesuai dengan ketentuan prinsip pemeriksaan berdasarkan ada tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Persetujuan Impor (PI), hingga pertimbangan teknis (Pertek).
Dari hasil screening bersama antara pihak surveyor, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, ditemukan adanya sejumlah barang ilegal dalam 26.000 kontainer tersebut. Namun, Askolani belum mau mengungkapkan detail barang ilegal tersebut.
Sebelumnya, dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum mengetahui isi dari kontainer tersebut. Padahal, ia menekankan bahwa tugas dari Kemenperin juga harus memitigasi barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.
Pihaknya juga sudah menanyakan kepada beberapa pihak, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun masih belum mendapatkan jawaban secara langsung.