//

Anda Tidak Akan Percaya! Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dituntut 8 Tahun Penjara

1 min read

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan hukuman delapan tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan terhadap Eko Darmanto dibacakan oleh JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa (13/8). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Eko Darmanto tidak hanya terlibat dalam gratifikasi, tetapi juga melanggar Undang-Undang TPPU, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Eko Darmanto dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, yang menjadi faktor memberatkan dalam tuntutan ini.

Berita Lainnya  Wow! KPK Ungkap Aset dan Bisnis Anak Eks Gubernur Maluku Utara!

Selain hukuman penjara delapan tahun, JPU juga menuntut agar Eko Darmanto membayar denda sebesar Rp500 juta. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti senilai Rp13,18 miliar. Jika dalam kurun waktu sebulan sesudah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tidak dapat dibayar terdakwa, maka harta benda terdakwa akan disita oleh pihak Kejaksaan untuk dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan JPU ini, Eko Darmanto berjanji akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan. Ia mengaku akan membahas beberapa sepak terjangnya dalam membantu aparat penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam menumpas kejahatan.

Berita Lainnya  Wow! Kejagung Kalahkan KPK dalam Usut Kasus Besar Ini!

Sebelumnya, Eko Darmanto didakwa karena melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai lebih dari Rp23,5 miliar selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ