Anda Tidak Akan Percaya! Gus Samsudin Jadab Divonis Bebas dalam Kasus Video Aliran Sesat

1 min read

Surabaya – Paranormal dan influencer ternama, Samsudin Jadab, yang lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, dinyatakan bebas dari segala tuduhan dalam kasus video aliran sesat yang mengizinkan tukar pasangan. Dua pengikut setianya juga dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Dalam kasus ini, Samsudin dan dua pengikutnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengar vonis bebas tersebut, ketiga terdakwa langsung melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim. Ini adalah momen yang sangat emosional bagi mereka setelah menghadapi proses hukum yang panjang.

Berita Lainnya  Fadli Zon & Giring: Duet Tak Terduga untuk Kebangkitan Budaya Bangsa!

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua pengikutnya dituntut lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Samsudin dan dua pengikutnya mengunggah video yang mengandung konten aliran sesat yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan. Video tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik serta pihak berwenang.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin sebagai tersangka setelah video tersebut viral. Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya  Mahyu Darma Paparkan AKSI DPD RI untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat ke DPD RI

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) mengatur tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ