Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).
Kejaksaan Agung melimpahkan dua tersangka dalam perkara korupsi timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta barang bukti yang terkait, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut yang akan ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Harli Siregar merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey Moeis dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset fisik, elektronik, serta sejumlah dokumen penting. Berikut adalah daftar lengkap barang bukti yang disita dari Harvey Moeis:
- Bidang Tanah dan Bangunan: Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi yaitu 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
- Kendaraan: Total 8 unit mobil mewah, terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Toyota Vellfire.
- Tas Branded: Sebanyak 88 unit tas bermerek.
- Perhiasan: Sebanyak 141 buah perhiasan.
- Uang Tunai: Uang tunai dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
- Logam Mulia: Sebanyak 7 unit logam mulia.
Penyerahan barang bukti dilakukan secara fisik dan elektronik, serta mencakup sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua barang bukti berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) dan dapat digunakan dalam proses persidangan nanti.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan proses hukum terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim. Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghadirkan kasus ini di pengadilan.