Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait pemberian fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah perusahaan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus ini telah ditandatangani.
Menurut Alexander, sprindik disetujui berdasarkan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran tindak pidana. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap layak dijadikan tersangka.
Sebelumnya, Alexander mengungkapkan bahwa terdapat enam perusahaan yang terindikasi melakukan fraud dalam pembiayaan ekspor dari LPEI. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut.
Laporan mengenai kasus ini diterima oleh KPK pada 10 Mei 2023. Setelah melalui proses penelaahan, KPK memulai penyelidikan pada Februari 2024. Pada Selasa, 19 Maret 2024, KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus serupa. Sebelumnya, pada Senin, 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk membahas kasus di LPEI. Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama jika sedang ditangani oleh KPK.