Jakarta – Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp116,23 triliun. Keputusan ini diambil pada Rabu, 11 September 2024. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk program ketahanan pangan dan energi yang diusung oleh Presiden Prabowo, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa sesuai dengan hasil pembahasan RUU APBN 2025, Kementerian PUPR mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp40,59 triliun. Tambahan ini akan digunakan untuk meningkatkan dukungan ketahanan pangan dan energi, renovasi prasarana dan sarana sekolah, serta keberlanjutan pembangunan IKN. Dengan tambahan ini, total pagu anggaran Kementerian PUPR menjadi Rp116,23 triliun, naik dari sebelumnya Rp75,63 triliun.
Sebagian dari tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp19,5 triliun, akan dialokasikan untuk renovasi prasarana dan sarana sekolah. Program ini mencakup pembangunan sekolah unggul dan revitalisasi sekolah/madrasah di berbagai daerah.
Anggaran tambahan juga akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN. Beberapa proyek yang akan dibiayai antara lain pembangunan jalan tol, jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), bandara VVIP, kawasan peribadatan, kantor Kementerian PUPR, JDU dan JDP SPAM Sepaku Tahap II, jaringan air limbah, sekolah, pasar, dan puskesmas. Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk lanjutan pembangunan rumah susun ASN dan Hankam dengan total pagu sebesar Rp9,19 triliun.
Total pagu distribusi anggaran Kementerian PUPR TA 2025 sebesar Rp116,23 triliun akan dialokasikan secara rinci per unit organisasi sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp528,44 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp98,91 miliar
- Ditjen Sumber Daya Air: Rp38,43 triliun
- Ditjen Bina Marga: Rp37,41 triliun
- Ditjen Cipta Karya: Rp33,82 triliun
- Ditjen Perumahan: Rp4,78 triliun
- Ditjen Bina Konstruksi: Rp558,36 miliar
- Ditjen Pembiayaan Infrastruktur: Rp148,96 miliar
- BPIW: Rp92,79 miliar
- BPSDM: Rp347,32 miliar