Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Usai Diperiksa Kejagung

1 min read

Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat, 26 Juli 2024.

Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari. Setelah penangkapan, Ujang langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, politikus dari Partai Nasdem ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, Ujang Iskandar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Ujang Iskandar berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) pada tahun 2009. Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 yang dikeluarkan pada 4 September 2023.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka.

Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka tentu menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan partai politik. Partai Nasdem, tempat Ujang bernaung, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini. Namun, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa waktu ke depan.

Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat dakwaan terhadap Ujang Iskandar. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ