Anggota DPR Ungkap Dilema Besar Subsidi BBM & LPG, Ada Apa?

1 min read

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyoroti urgensi asas keadilan dalam pemberian subsidi energi oleh pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Eddy menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 sudah diatur dengan jelas siapa yang berhak menerima subsidi dan bagaimana tata cara penyalurannya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak subsidi yang tidak tepat sasaran.

Sebagai contoh, Eddy mengungkapkan bahwa saat ini 80% pengguna Pertalite adalah masyarakat yang mampu. Bahkan, banyak di antara mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Mereka tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi, bukan UMKM, bukan angkot, atau ojek, dan lain-lain.

Selain itu, dalam perhitungan subsidi LPG 3kg, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 33 ribu per tabung. Namun, sebanyak 80% subsidi ini dinikmati oleh orang kaya dan mampu. Hal ini menunjukkan bahwa subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Berita Lainnya  Anggaran PUPR 2025 Rp116 T: Proyek IKN dan Program Prabowo, Wow!

Eddy merujuk pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) 2020 yang menunjukkan bahwa desil 1-4 (empat kelompok masyarakat termiskin) hanya menikmati 20,7% Pertalite, sedangkan desil 5-10 (terkaya) mengonsumsi 79,3%. Data ini memperkuat argumen bahwa subsidi energi saat ini tidak tepat sasaran.

Laporan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) juga mencatat bahwa 40% dari subsidi BBM di Indonesia justru dinikmati oleh 20% rumah tangga terkaya. Ini menunjukkan bahwa subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Pada tahun ini saja, kompensasi untuk Solar dan Pertalite sudah mencapai Rp 163 triliun. Ironisnya, 80% dari jumlah tersebut justru dinikmati oleh orang kaya dan mampu. Menurut Eddy, tidak adanya mekanisme pendistribusian tertutup untuk Pertalite dan Solar mengakibatkan siapa pun dapat membeli BBM bersubsidi tersebut, termasuk si kaya sekalipun.

Berita Lainnya  Siapa yang Akan Serahkan Nama Capim KPK ke DPR? Jokowi atau Prabowo?

Catatan dari Energy Watch pada tahun 2022 menunjukkan bahwa penghematan subsidi BBM sebesar Rp 100 triliun bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada 8,3 juta siswa, membangun 40 ribu sekolah, dan 20 ribu Puskesmas. Ini menunjukkan betapa besar potensi manfaat yang bisa diperoleh jika subsidi energi tepat sasaran.

Oleh karena itu, Eddy menekankan pentingnya memastikan subsidi tepat sasaran. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain sosialisasi kebijakan tepat sasaran, penegakan hukum yang konsisten, serta penggunaan data yang valid, reliable, dan terintegrasi.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ