Jakarta – Anies Baswedan menghadapi rintangan besar dalam upayanya untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. Jika gagal mendapatkan dukungan dari partai politik, Anies tidak bisa mengikuti Pilkada melalui jalur perseorangan atau independen. Hal ini disebabkan oleh penutupan masa pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur independen oleh KPU Jakarta pada 12 Mei lalu.
Astri, seorang pejabat KPU Jakarta, belum dapat memastikan apakah pendaftaran calon independen akan dibuka kembali. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah. KPU RI sendiri membuka peluang untuk membuka kembali pendaftaran calon independen Pilkada 2024, mengingat pendaftaran yang sudah ditutup masih mengacu pada aturan sebelum putusan MA dikeluarkan.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju memperebutkan kursi Jakarta 1. Namun, dukungan tersebut kini berada di ujung tanduk. PKS dan NasDem memberi sinyal untuk membatalkan dukungan mereka kepada Anies.
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum NasDem, menyatakan bahwa dukungan yang telah diberikan kepada Anies belum dapat memastikan bahwa Anies akan didaftarkan ke KPU. Sementara itu, PKS mengaku membuka peluang untuk bergabung dengan KIM Plus karena Anies tidak mampu mencari koalisi setelah diberikan tenggat waktu selama 40 hari.
Putusan MA yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika pendaftaran calon independen. KPU RI merespons putusan ini dengan membuka peluang untuk membuka kembali pendaftaran calon independen. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah KPU Jakarta akan mengikuti langkah tersebut.
Anies Baswedan kini berada dalam posisi yang sulit. Jika tidak mendapatkan dukungan dari partai politik, ia tidak memiliki jalur lain untuk maju sebagai calon gubernur. Penutupan pendaftaran calon independen oleh KPU Jakarta menambah tekanan bagi Anies untuk segera mendapatkan dukungan partai.
Dinamika politik di Jakarta semakin memanas menjelang Pilkada 2024. Dukungan partai politik menjadi faktor krusial bagi calon yang ingin maju. Anies Baswedan, yang sebelumnya diusung oleh PKS dan NasDem, kini harus menghadapi kemungkinan kehilangan dukungan tersebut.