Jakarta – Kartu uang elektronik, yang lebih akrab disebut e-toll, adalah sarana pembayaran yang efisien untuk melintasi jalan tol. Namun, ada kondisi di mana kartu e-toll dapat dianggap kedaluwarsa jika pengguna melebihi batas waktu yang telah ditentukan saat keluar dari jalan tol. Meski demikian, pengguna tetap dapat meninggalkan jalan tol tanpa dikenakan denda atau sanksi lainnya.
Jasa Marga, sebagai pengelola jalan tol milik negara, telah menjelaskan bahwa ada durasi maksimal penggunaan jalan tol yang ditetapkan oleh operator. Pada sistem jalan tol terbuka, durasi penggunaan biasanya berkisar antara 1,5 hingga 2 kali waktu perjalanan normal. Sementara itu, pada sistem jalan tol tertutup, durasi maksimal ditentukan berdasarkan kecepatan rata-rata dan panjang jalan tol yang dilalui.
Jika pengguna melebihi durasi maksimal yang ditetapkan, maka mereka tidak dapat mengakses gerbang tol keluar. Ada berbagai alasan mengapa pengguna bisa terlalu lama berada di jalan tol, seperti kendaraan mogok, situasi darurat, kecelakaan, atau beristirahat di rest area.
Ketika pengguna yang melebihi durasi maksimal tiba di gerbang tol keluar, status ‘E-Toll Expired’ akan muncul saat kartu e-toll di-tap. Dalam kondisi ini, Automatic Lane Barrier (ALB) atau palang pintu tol yang biasanya terbuka otomatis setelah transaksi, tidak akan aktif.
Jasa Marga menjelaskan bahwa mekanisme ini adalah salah satu bentuk pengendalian transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara jalan tol untuk memastikan keamanan dan pengelolaan pendapatan yang efektif, serta untuk menghindari kerugian.
Bagi pengguna yang mengalami situasi ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Selanjutnya, pengguna dapat menekan tombol bantuan yang tersedia di pintu tol atau memanggil petugas yang bertugas.
Petugas akan membantu menyelesaikan transaksi dengan tarif yang sesuai dengan gerbang tol asal. Pengguna tidak akan dikenakan sanksi atas kejadian ini, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya denda tambahan.