Apakah Petugas Dishub Berwenang Menilang Mobil Pribadi di Jalan?

1 min read

Jakarta – Di jalan raya, kehadiran Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sering kita jumpai. Mereka memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial menunjukkan petugas Dishub menghentikan kendaraan pribadi. Pengemudi tersebut justru melarikan diri, bahkan membawa petugas Dishub di kap mesin mobilnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menilang mobil pribadi? Berikut penjelasannya.

Menurut Jusri Pulubuhu, seorang Praktisi Road Safety, pada dasarnya petugas Dishub tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kendaraan pribadi. Wewenang Dishub terbatas pada angkutan umum, baik untuk orang maupun barang. “Jika ada pertanyaan, bolehkah Dishub menghentikan mobil pribadi? Jawabannya tidak. Karena domain kendaraan pribadi ada di polisi lalu lintas,” jelas Pulubuhu, yang juga merupakan Pendiri dan Instruktur Safety Driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Berita Lainnya  Infinix Note 40 Series Racing Edition: Smartphone Keren dengan Sentuhan BMW Designworks!

Pemeriksaan kendaraan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini karena pemeriksaan kendaraan pribadi adalah wewenang petugas kepolisian. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 menjelaskan bahwa petugas Dishub dapat menindak pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti:

  • Mengemudikan kendaraan tanpa bukti lulus uji kendaraan yang sah.
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pelanggaran ukuran dan muatan yang diizinkan.
  • Pelanggaran perizinan angkutan.
  • Pelanggaran peruntukkan kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dishub meliputi:

  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Perizinan angkutan umum.
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang lalu lintas.
  • Pembinaan sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum.
Berita Lainnya  Pengguna iPhone-Android Wajib Merapat! Jenis Aplikasi Ini Dapat Mengambil Data-datamu

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyidik berhak memeriksa:

  • Tanda bukti lulus uji kendaraan.
  • Fisik kendaraan bermotor.
  • Daya angkut dan cara pengangkutan barang.
  • Izin penyelenggaraan angkutan.

Dengan demikian, meskipun petugas Dishub memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas, kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi tetap berada di tangan polisi lalu lintas. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ