Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa dirinya belum berkomunikasi dengan Anindya Bakrie setelah Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum menggantikan posisinya. Arsjad menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan kisruh di Kadin melalui mekanisme dan jalur yang sesuai dengan perundang-undangan serta AD/ART Kadin Indonesia.
Meskipun demikian, Arsjad membantah adanya perseteruan pribadi antara dirinya dan Anindya. Menurutnya, mereka berdua adalah teman baik di luar Kadin Indonesia. Arsjad juga mengakui bahwa sebelum Munaslub, komunikasi antara keduanya masih berjalan dengan baik.
Terkait upaya ‘kudeta’ terhadap dirinya, Arsjad menyatakan akan menempuh langkah lanjutan. Ia menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Arsjad menilai bahwa upaya penjegalan terhadap dirinya merupakan misi segelintir pihak dan meyakini bahwa pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, tidak terlibat dalam kisruh ini.
Arsjad juga menekankan bahwa Kadin di daerah masih berhubungan baik dan saling terkoordinasi. Saat ini, Kadin tengah menyusun white paper yang berisi usulan dunia usaha untuk program pembangunan ekonomi 2024-2029. White paper tersebut mencakup masukan dari pelaku usaha, investor, dan akademisi mengenai isu-isu ekonomi strategis yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi lima tahun ke depan. Oleh karena itu, Arsjad menyarankan seluruh pengurus dan anggota Kadin untuk tetap solid dan menaati UU serta aturan hukum yang berlaku.
Anindya Bakrie sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9). Munaslub tersebut dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi. Anindya menggantikan Arsjad Rasjid yang seharusnya menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026.
Anindya Bakrie membantah bahwa Munaslub tersebut bertujuan untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa Munaslub merupakan inisiatif dari Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).
Sementara itu, Arsjad Rasjid menjelaskan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Menurutnya, Munaslub tersebut melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. Arsjad berencana untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub tersebut. Ia yakin akan mendapat bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub.