HALUAN.CO – Pernah perhatikan warna latar foto di KTP kamu? Ternyata, warna merah dan biru di foto KTP punya arti penting loh.
Menurut Dukcapil, perbedaan warna ini bukan sekadar estetika, tapi berfungsi untuk memudahkan identifikasi berdasarkan tahun kelahiran.
Kalau kamu lahir di tahun genap, maka latar belakang foto KTP kamu akan berwarna biru.
Sementara yang lahir di tahun ganjil, latar belakangnya akan berwarna merah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Muhammad Farid.
Farid menegaskan, ini juga memudahkan pengelompokan data kependudukan secara sistematis.
Tapi tunggu dulu, ternyata ada satu warna lagi yaitu oranye, yang digunakan untuk KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan KTP berwarna oranye, WNA harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Imigrasi, telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KK dan formulir pendaftaran.
Ada beberapa perbedaan penting antara KTP untuk WNI dan WNA:
- Masa Berlaku
KTP WNI berlaku seumur hidup
KTP WNA hanya berlaku selama masa izin tinggalnya masih aktif
2. Bahasa dan Informasi
KTP WNI menggunakan Bahasa Indonesia
KTP WNA ditulis dalam Bahasa Inggris dan hanya mencantumkan informasi inti
3. Kewarganegaraan
KTP WNI: Indonesia
KTP WNA: Tergantung kewarganegaraan pemiliknya
4. Latar Foto
KTP WNI: Merah atau biru
KTP WNA: Oranye