Di tengah hiruk-pikuk politik Pilkada 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyoroti urgensi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pesan ini ditujukan kepada seluruh ASN, termasuk mereka yang memiliki pasangan terlibat dalam kontestasi politik.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa penerapan asas netralitas bertujuan untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis, terutama bagi mereka yang pasangannya maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Aturan ini juga dirancang untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Anas mengingatkan ASN untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial. Ini termasuk tidak memposting, berkomentar, membagikan tautan, memberikan like, atau menggunakan simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangan yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, serta tidak boleh menjadi juru kampanye bagi pasangannya. Namun, mereka tetap diperbolehkan mendampingi pasangan saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD dan saat pengenalan ke masyarakat.
ASN diperbolehkan berfoto bersama pasangan yang maju dalam Pilkada, tetapi dilarang mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan atau dukungan. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Anas mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023. Surat edaran ini mengatur netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
Penyelenggaraan manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak boleh terpengaruh atau berpihak pada kepentingan politik. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik.