Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan keras terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan email DJP. Instansi tersebut menegaskan bahwa pengiriman email yang berisi tagihan pajak atau informasi lain yang seolah-olah berasal dari alamat email @pajak.go.id, bukanlah dari DJP.
Header email merupakan sekumpulan metadata yang dapat memberikan informasi tentang pesan email. Metadata ini biasanya berisi informasi mengenai rute pengiriman dan penerimaan email serta informasi tentang pengirim email yang sebenarnya. Dengan memahami header email, penerima dapat mengetahui asal usul email tersebut dan menghindari penipuan.
Salah satu cara untuk mengecek kebenaran email, menurut DJP, adalah dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya, pada layanan Gmail, pengguna dapat memilih menu (titik tiga) lalu ke opsi “more” dan kemudian “show original”. Langkah ini akan menampilkan metadata asli dari email tersebut, sehingga penerima dapat memastikan apakah email tersebut benar-benar berasal dari DJP atau bukan.
DJP menegaskan bahwa penagihan utang pajak yang mereka lakukan selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung atau melalui pengiriman pos, bukan lewat pengiriman email. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak tertipu oleh email-email palsu yang mengatasnamakan DJP.