///

Baleg Dituduh Langgar Konstitusi, Apa yang Terjadi?

1 min read

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memberikan tanggapan keras terhadap hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Palguna menilai bahwa Baleg telah melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Palguna menyatakan bahwa pembangkangan terhadap konstitusi dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci hasil rapat tersebut. Hari ini, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang membahas revisi UU Pilkada. Revisi ini sebenarnya sudah lama dibahas di Senayan, tetapi Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Berita Lainnya  Besok, Jokowi-Ma'ruf Amin Gelar Terakhir di IKN! Jangan Lewatkan!

Pada hasil putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan adalah didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. jumlah persentase dukungan partai tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. MK juga memutuskan bahwa syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Saat pembahasan berlangsung, anggota Baleg awalnya memperdebatkan putusan MK dan Mahkamah Agung (MA). Adapun putusan MA sejalan dengan rumusan Baleg di atas. Fraksi PDI Perjuangan sempat memprotesnya. Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Putra Nababan, mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima putusan MA.

Berita Lainnya  Ridwan Kamil: Belum Punya KTP Jakarta, Tapi Mau Nyoblos di Bandung?!

Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat Putra Nababan. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu beralasan bahwa Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan untuk berbicara sebelumnya.

Rapat Panja Baleg dan pemerintah meninjau revisi UU Pilkada ini tetap berlanjut. Dalam rumusan Baleg, banyak pasal yang mengalami perubahan. Sesuai rencana, Panja Baleg akan membawa hasil rapat panja bersama pemerintah itu pada rapat pleno. Lalu DPR akan mengagendakan rapat paripurna pengesahan hasil revisi menjadi undang-undang pada Kamis.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ