/

Baleg DPR Ungkap Nasib Tak Terduga RUU Perampasan Aset!

1 min read

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Andreas menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih harus dibahas dalam rapat Prolegnas bersama pemerintah.

Andreas juga belum dapat memastikan RUU mana saja yang akan masuk dalam Prolegnas selama masa keanggotaan DPR periode 2024-2029. Namun, ia menegaskan bahwa akan ada banyak RUU yang masuk ke dalam Prolegnas, mengingat masih banyak RUU yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Andreas menguraikan bahwa sistem pembuatan undang-undang di Baleg DPR terdiri dari Prolegnas dan kumulatif terbuka. Sistem kumulatif terbuka ini memungkinkan adanya penambahan undang-undang yang dianggap perlu di tengah perjalanan satu atau lima tahun ke depan.

Berita Lainnya  Mengapa FPI Surabaya Menolak Marzuki Mustamar? Ini Alasannya!

Sebelumnya, Ketua Baleg, Bob Hasan, juga menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai total RUU yang akan menjadi prioritas. Bob Hasan menambahkan bahwa penyusunan daftar RUU dalam Prolegnas akan berlangsung hingga Desember mendatang.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ