Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk mencoret usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional jangka panjang 2025-2029. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari anggota Baleg, Firman Soebagyo.
Firman Soebagyo, yang merupakan anggota Baleg, menyatakan bahwa usulan RUU yang diajukan oleh NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia tersebut dianggap tidak diperlukan. Ia bahkan menilai bahwa usulan tersebut tidak masuk akal dan hanya akan menambah panjang daftar RUU dalam Prolegnas jangka panjang. Menurut Firman, seharusnya Baleg lebih memusatkan perhatian pada RUU yang dapat mendukung kinerja pemerintah.
Firman juga mengkritik bahwa Baleg tidak seharusnya memasukkan RUU hanya berdasarkan usulan dari NGO. Ia menekankan bahwa terkadang usulan dari NGO tidak realistis dan tidak sesuai dengan prioritas legislatif yang ada. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Baleg lebih selektif dalam memilih RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Berdasarkan masukan dari Firman dan pertimbangan lainnya, Baleg akhirnya menyetujui untuk menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Prolegnas. Sebagai gantinya, Baleg hanya memasukkan RUU tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan, yang dianggap lebih relevan dan mendukung upaya perlindungan hewan secara umum.