Jakarta – Provinsi Bali kini menerapkan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di sembilan Polres. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu perubahan utamanya yakni penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol tersebut. Langkah ini adalah upaya kolaborasi dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.
Menurut David Bangun, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.