Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan mengalami peningkatan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN untuk membangun rumah sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam peraturan tersebut, tarif pajak untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan demikian, jika tarif PPN umum naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini mencakup tidak hanya pembangunan bangunan baru, tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenakan PPN. Hanya kegiatan yang memenuhi syarat tertentu yang akan dikenakan PPN, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena kegiatan tersebut tidak akan dikenakan PPN. Hal ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membangun rumah dengan skala kecil.