Jakarta – Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik di rumah Sukriadi yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8).
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Arief masih enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Di sisi lain, Arief juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Sukriadi Darma belum ditahan dan belum diajukan pencekalan oleh penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Sukriadi Darma sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Arief menjelaskan bahwa aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh Sukriadi kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.
Arief menjelaskan bahwa Sukriadi melakukan pemerasan dengan berbagai alasan yang berbeda. Salah satu contohnya adalah ketika Sukriadi menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023. Selain itu, Sukriadi juga menerima total uang senilai Rp2 miliar, dengan rincian Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK dan Rp1,178 miliar ke rekening pribadinya.
Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa total 28 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK, dan 2 saksi dari perbankan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.