Jakarta – Jika Anda baru saja kembali dari luar negeri dengan membawa handphone (HP) baru, sangat penting untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut di Bea Cukai Bandara. Jika tidak, HP tersebut tidak akan menerima sinyal operator seluler di Indonesia.
Aturan ini diatur dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitaan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan maksimal dua unit per penumpang dapat diregistrasi IMEI-nya di Bea Cukai.
Untuk mendaftarkan IMEI HP, langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan yang dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store. Penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan perangkat bawaannya pada Elektronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
Setelah mengisi formulir, bukti pengisian berupa QR Code harus disampaikan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) jika wajib bayar. Jika perangkat yang didaftarkan IMEI-nya mempunyai nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah pembayaran dilakukan, petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Misalkan Anda membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga USD 999. Dengan nilai kurs pajak 1 USD = Rp 15.300, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kurs Pajak: Rp 15.300
- Pembebasan: USD 500
- Harga Barang (USD): 999
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk : (Harga Barang – Pembebasan) x kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
- Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 7.634.700 x 10% = Rp 763.470
- PPN: (NDPBM + Bea Masuk) x 11%. (Rp 7.634.700 + Rp 763.470) x 11% = Rp 755.835,3
- PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10%. (Rp 7.634.700 + Rp 763.470) x 10% = Rp 687.123
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3