/

Bawaslu Serahkan Kasus ‘Janda Kaya’ ke Polda: Apa Selanjutnya?

1 min read
?

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta telah menyelesaikan analisis awal terkait pernyataan kontroversial dari calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono. Pernyataan tersebut menyentuh isu sensitif mengenai janda kaya dan Nabi Muhammad, yang memicu reaksi publik yang cukup signifikan.

Berdasarkan laporan hasil analisis awal dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, ditemukan beberapa poin penting. Salah satu poin utama adalah kurangnya alat bukti yang memadai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan yang dapat diteruskan ke pihak kepolisian. Hal ini berarti bahwa dari sudut pandang hukum pemilihan, pernyataan Suswono tidak melanggar aturan yang berlaku.

Berita Lainnya  PSI Siap Ungkap Fakta Jika Ridwan Kamil-Suswono Menang Pilgub Jakarta!

Meskipun tidak melanggar tindak pidana pemilihan, pernyataan Suswono mengenai janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Suswono telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ