Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta telah menyelesaikan analisis awal terkait pernyataan kontroversial dari calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono. Pernyataan tersebut menyentuh isu sensitif mengenai janda kaya dan Nabi Muhammad, yang memicu reaksi publik yang cukup signifikan.
Berdasarkan laporan hasil analisis awal dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, ditemukan beberapa poin penting. Salah satu poin utama adalah kurangnya alat bukti yang memadai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan yang dapat diteruskan ke pihak kepolisian. Hal ini berarti bahwa dari sudut pandang hukum pemilihan, pernyataan Suswono tidak melanggar aturan yang berlaku.
Meskipun tidak melanggar tindak pidana pemilihan, pernyataan Suswono mengenai janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Suswono telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.