Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sijunjung, Kota Solok, dan Sawahlunto resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengawas Pemilu Adhoc yang bertugas pada Pilkada 2024.
Penandatanganan kerja sama inj dihadiri oleh Ketua Bawaslu masing-masing wilayah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar. Hadir pula sebagai saksi Kepala Dinas Kesbangpol dari empat wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni, menyatakan bahwa kerja sama ini bentuk nyata kepedulian Bawaslu terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengawas adhoc yang menjalankan tugas penting dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para pengawas pilkada dapat fokus menjalankan tugas mereka tanpa rasa khawatir terhadap risiko medis maupun ekonomi akibat kecelakaan kerja,” ujar Junaidi.
Manfaat ini juga mencakup perlindungan bagi keluarga atau ahli waris jika terjadi risiko fatal seperti kematian.
Untuk Kota Sawahlunto, sebanyak 2.165 pengawas adhoc telah didaftarkan, yang meliputi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, serta Pengawas TPS beserta jajaran sekretariatnya.
Komitmen Mendukung Demokrasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, dr. Maulana Anshari Siregar, mengatakan kerja sama ini wujud komitmen BPJS dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk para pengawas pilkada yang berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan tanpa memandang sektor atau profesi,” ungkapnya.
Manfaat yang akan diterima pengawas Pemilu Adhoc meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dukungan untuk Pengawas Pilkada Sumbar
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu ini saat ini telah mencakup empat wilayah, dengan total 3.379 petugas adhoc pilkada yang didaftarkan di Sumatera Barat.
Dalam waktu dekat, kerja sama serupa akan diperluas ke Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya.
Dengan adanya jaminan sosial ini, Bawaslu berharap para pengawas pilkada dapat bekerja dengan lebih aman dan fokus, menjalankan peran mereka dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik pada Pilkada 2024.
– Pembiayaan pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya.
– Santunan upah sebesar 100% dari gaji bulanan selama enam bulan pertama jika tidak mampu bekerja.
– Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji bulanan.
– Santunan kematian umum sebesar Rp42 juta.
Selain itu, ahli waris juga mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak jika pengawas mengalami cacat tetap atau meninggal dunia, dengan nilai total Rp174 juta dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun.(*)