Jakarta – Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta dan memiliki tunggakan pembayaran pajak, perlu diingat bahwa program pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus, hanya tiga hari lagi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sejak 11 Juni, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dan Jakarta.
Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sanksi administrasi yang dihapuskan berupa bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat melunasi tagihan pokok PKB yang menunggak tanpa dikenakan bunga.
Namun, perlu diingat bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat atau dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap bahwa program pemutihan ini dapat mendorong warga Jakarta untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan turut serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan.
Selain Jakarta, ada tujuh provinsi lain yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Bali.