Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, memiliki SIM Internasional adalah keharusan.
Menurut situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Berbeda dengan SIM reguler, untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak diperlukan tes praktik mengemudi dan ujian teori.
Pembuatan SIM Internasional kini dapat dilakukan secara online. Berikut adalah syarat dan cara membuat SIM Internasional.
Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Mabes Polri adalah lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan SIM Internasional:
- Foto Diri Terbaru
- Foto harus menampilkan dua kancing kemeja
- Latar belakang foto berwarna putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak boleh berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Foto berwarna, bukan hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Khusus untuk warga negara asing (WNA)
- Paspor yang Masih Berlaku
- SIM yang Masih Berlaku
- Sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
- Tanda Tangan di Kertas Putih
- Ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang Masih Berlaku
- Khusus untuk perpanjangan
Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 Kb. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Kunjungi website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol “Daftar”
- Isi formulir registrasi online dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, KTP, SIM, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
- Isi Data Rekening Pengembalian apabila data pemohon tidak sesuai sehingga biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
- Segera lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
- Pemohon dapat mengunduh bukti registrasi, membatalkan registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
- Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional batal dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk mengurus pembuatan SIM Internasional adalah sejumlah Rp 250.000 untuk pengajuan pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan. Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.