Jakarta – Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan internal terkait sosok pengganti Hasyim Asy’ari. Betty juga menyinggung bahwa undang-undang memberikan waktu 90 hari untuk mencari pengganti Hasyim setelah dicopot secara tidak hormat.
Betty menjelaskan bahwa KPU saat ini menantikan proses pergantian antarwaktu (PAW) yang sedang dikoordinasikan antara DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini, belum ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan Plt terpilih.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit pada 9 Juli 2024.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari berlaku sejak Selasa, 9 Juli 2024, setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses penggantian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU masih dalam tahap koordinasi antara DPR RI dan Presiden Jokowi. Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa KPU akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang dalam mencari pengganti yang tepat.