Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024. Lembaga ini memiliki mandat khusus untuk mengelola pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia. Pembentukan CCP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Financial Stability Board G20.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa peluncuran CCP akan dilakukan bersama dengan delapan bank yang telah menjadi peserta, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata. Secara keseluruhan, CCP akan memiliki sekitar 150 peserta yang terdiri dari berbagai otoritas dan pelaku pasar, termasuk BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, dan BUMN.
Selain otoritas pelaku pasar, peserta CCP juga mencakup delapan bank besar dan penyelenggara infrastruktur seperti idClear, LSEG, dan ETP. Peluncuran CCP ini juga akan menandai transaksi perdana, dengan harapan bahwa transaksi valuta asing (valas) di Indonesia akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
CCP adalah lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. Lembaga ini menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk memitigasi risiko kredit lawan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap fluktuasi harga. Dengan demikian, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang penting dan bersifat sistemik.
Roadmap pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga, pelaku pasar, serta infrastruktur. Tahapan ini akan disinergikan dengan implementasi framework pengawasan, penguatan status CCP, serta recovery and resolution plan yang krusial untuk penguatan CCP yang berstandar internasional.