Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perpanjangan kebijakan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) untuk Kredit Properti dan Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan pembelian rumah. Kebijakan ini memungkinkan rasio tertinggi mencapai 100 persen, sementara Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank ditetapkan paling rendah sebesar 0 persen. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kebijakan Down Payment (DP) 0 persen untuk properti dan kendaraan hingga Desember 2025.
LTV adalah rasio antara jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dibeli menggunakan pinjaman tersebut. Dengan LTV 100 persen, nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat memperoleh pinjaman senilai 100 persen dari harga rumah yang akan dibeli, tanpa perlu membayar uang muka. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga akhir 2025. Kebijakan tersebit berlaku untuk segala jenis properti dan kendaraan bermotor baru.
Bank Indonesia mencatat kenaikan kredit yang tetap kuat pada September 2024, mencapai 10,85 persen. Dari sisi penawaran, pertumbuhan ini didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, serta dukungan dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia.
Hingga minggu kedua Oktober 2024, BI sudah memberikan insentif KLM sebanyak Rp256,5 triliun. Insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi minerba dan pangan, UMKM, otomotif, perdagangan, listrik, gas dan air (LGA), serta sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang stabil. Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi tetap kuat, khususnya di sektor jasa dunia usaha, perdagangan, industri, pertambangan, dan pengangkutan.