Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa sebanyak 51% zona musim (ZOM) di Indonesia telah memasuki musim kemarau. Selain itu, kondisi hari tanpa hujan (HTH) kategori menengah diperkirakan masih akan terjadi.
BMKG memprediksi bahwa HTH lebih dari 16 hari akan berlangsung pada periode Dasarian I Agustus hingga Dasarian I September 2024. Berdasarkan kategori BMKG, HTH 11-20 hari masuk dalam level menengah. Sementara itu, HTH kategori panjang terjadi jika berlangsung selama 21-30 hari, sangat panjang 31-60 hari, dan lebih dari 60 hari masuk dalam kategori ekstrem panjang.
Akibat terjadinya HTH yang memicu kekeringan, sejumlah wilayah di Indonesia kini telah menetapkan status darurat. Tiga provinsi yang telah menyatakan status darurat siaga kekeringan adalah DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, penetapan status darurat diperlukan agar pemerintah daerah dapat segera mengajukan dukungan dari pusat.
Abdul Muhari mengatakan bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur kini telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Di antaranya adalah Banyuwangi, Jombang, Blitar, Pacitan, Ngawi, Pasuruan, dan Kota Batu yang juga siaga karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Sementara itu, di Jawa Tengah terdapat Cilacap, Klaten, Demak, Batang, dan Pati.
BMKG juga mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis. Hasil pemutakhiran pada 31 Juli 2024 berlaku untuk Dasarian I Agustus 2024. Peringatan tersebut meliputi beberapa kategori:
- Waspada: Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
- Siaga: Beberapa kabupaten di Provinsi Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Awas: Beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur, NTB, serta NTT.
Kekeringan yang terjadi akibat HTH berkepanjangan ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pertanian, ketersediaan air bersih, dan kesehatan. Pemerintah daerah di wilayah yang terdampak diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi dampak negatif dari kekeringan ini.
Langkah-langkah tersebut antara lain adalah penyediaan air bersih melalui mobil tangki, pembangunan sumur bor, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penghematan air. Selain itu, pemerintah pusat juga diharapkan dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mendukung upaya penanggulangan kekeringan di daerah-daerah yang terdampak.