Haluan.co – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) kepada komunitas Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) Cabang Padang di Pangeran Hotel Padang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi menyampaikan bahwa Program JKN penting sebagai Upaya proteksi, menjalankan prinsip gotong royong serta bentuk compliance terhadap peraturan perundangan yang berlaku untuk mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN.
Peserta JKN tentunya harus memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dalam Program JKN.
Contohnya, peserta boleh memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai keinginan, disesuaikan dengan lokasi domisili dan waktu Pelayanan, dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN dan memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan jika ada terkendala saat mengakses Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Kegiatan PIL ini merupakan Upaya kita secara berkelanjutan dan rutin untuk memberikan pemahaman kepada peserta JKN hingga ketika mengakses layanan, jangan sampai ada peserta mendapatkan informasi yang tidak sesuai. Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa seluruh peserta aktif dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, Tentunya dengan mengakses rujukan berjenjang, mengakses layanan di FKTP jika dibutuhkan penangangan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut), kecuali dalam keadaan emergency bisa langsung ke rumah sakit,” ujar Yessy.
Yessy juga menyampaikan ketika peserta JKN mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan dan membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi BPJS Satu (Siap membantu) dimana poster petugas dan nomor handphone terpajang disetiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan atau kanal lainnya yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Termasuk juga kita sebagai peserta JKN harus memahami mengenai penjaminan kesehatan jika terjadi kecelakaan.
Menurutnya masyarakat harus memahami jenis kecelakaan yang dapat dijamin oleh Jasa Raharja maupun oleh BPJS Kesehatan.
“Banyak kanal layanan kemudahan untuk Peserta JKN dan masyarakat. Selain BPJS SATU dan aplikasi Mobile JKN, masih ada Panduan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Care Center 156 , Chat Asistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) hingga Mal Pelayanan Publik. Disamping itu, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas wajib melapor Kepolisian terlebih dahulu agar dapat ditentukan kecelakaan yang terjadi kecelakaan ganda atau tunggal. Sehingga Lapor Polisi yang terbit dapat menentukan penjaminan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Jika kecelakaan lalu lintas ganda maka penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja kemudian BPJS Kesehatan ketika melebihi plafon penjaminan dari Jasa Raharja. Begitu juga kecelakaan tunggal, penjaminnya adalah BPJS Kesehatan,” ujar Yessy,
Dalam kesempatan yang sama Ketua PERSAMI Cabang Padang, Fitri Majid mengapresiasi kegiatan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang, pemberian informasi langsung kepada seluruh anggota PERSAMI sangat bermanfaat dan mengetahui informasi Program JKN yang sebenarnya langsung dari BPJS Kesehatan.
Fitri juga berharap kedepannya akan ada lagi kegiatan kolaborasi bersama berkelanjutan dalam bentuk kegiatan lainnya.
Dirinya mengaku siap mendukung Program JKN dalam bentuk kerja sama lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang padang, Program JKN itu harus didukung semua pihak, Kami berharap kegiatan ini awal dari Kerjasama kita dengan BPJS Kesehatan. Kegiatan pemberian informasi langsung ini sangat bermanfaat untuk kami semua, kita membawa bekal informasi dan update terbaru mengenai Program JKN kepada keluarga maupun kerabat terdekat. Kita harus lebih aware terhadap jaminan kesehatan. Program JKN tidak hanya wajib, tapi sudah menjadi suatu kebutuhan yang wajib ada,” tutup Fitri.***