BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

1 min read
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyebutkan bahwa pekerja dalam sektor jasa koknstruksi memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya. Maka, para perusahaan wajib dan penting untuk melindungi para pekerjanya.

Hal itu seperti yang disampaikan PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Dwi Yoga Prasetyo. Dia mengingatkan kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya, baik skala besar maupun kecil.

“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” kata Dwi dalam keterangannya kepada  Radar Sukabumi, Senin (4/11).

Dwi mengatakan, pendaftaran karyawan dari perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  Tiket konser BLACKPINK Rp 4 juta, netizen cibir tiket konser Syahrini Rp 25 juta: Modal suara mendesah...

“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelas Dwi.

Dwi menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas Dwi.***

Berita Lainnya  Tersisih dari keluarga Cendana, Gendis anak Bambang Trihatmodjo isunya bernasib sengsara, ternyata…

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88