BSU 2025 Mulai Dicairkan Juni, Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dan buruh. Program ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Kapan penyalurannya dimulai? Simak informasi lengkap berikut ini.

Persyaratan Penerima BSU 2025

Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriteria penerimanya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta.
  • Tidak berlaku bagi ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Bagi pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, batasan gaji disesuaikan dengan UMP/UMK setempat yang dibulatkan ke atas.

Berita Lainnya  Relawan Sahabat Pengusaha Vasko: Menggalang Kekuatan untuk Kemajuan Sumatera Barat

Jadwal Pencairan BSU 2025

BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan, disalurkan sekaligus untuk dua bulan (total Rp 600 ribu). Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI.

Mengutip akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU dimulai pada bulan Juni 2025.

“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” demikian pernyataan pihak BPJS.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Ada dua metode pengecekan yang bisa dilakukan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”.
  • Isi data yang diminta: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan selanjutnya.
Berita Lainnya  Wow! Cuti Massal Hakim: Sidang Pengadilan Ditunda, Apa Dampaknya?

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di smartphone.
  • Scroll ke bagian “Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Isi data yang diminta, sama seperti di website.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses pengecekan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru dan melakukan pengecekan secara rutin.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *