HALUAN.CO – Kementerian Sosial melalui Menteri Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa ada sejumlah kelompok masyarakat yang kini tak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini dilakukan setelah validasi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan.
Dalam kegiatan rapat koordinasi implementasi DTSEN di Jakarta, Selasa (8/7/2025), Gus Ipul menyampaikan bahwa mereka yang berada dalam Desil 6 sampai 10 tidak lagi termasuk dalam kategori penerima bansos.
Fokus bantuan akan dialihkan ke Desil 1 sampai 4 yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Ia menambahkan, meski terjadi perubahan sasaran, jumlah total penerima bantuan tidak dikurangi.
Program seperti PKH tetap menjangkau 10 juta keluarga, bantuan sembako mencapai 18,3 juta penerima, dan PBI masih mencakup lebih dari 96 juta orang.
Menurut Gus Ipul, proses seleksi penerima bansos mengacu pada berbagai indikator yang dinilai melalui DTSEN dan dianalisis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kriteria tersebut meliputi pengeluaran harian, kondisi rumah, hingga indikator psikososial.
Dari hasil pembaruan data, terdapat sekitar 1,9 juta penerima sebelumnya yang kini dikeluarkan dari daftar karena tergolong “inclusion error”. Mereka tergolong dalam kelompok yang sudah tidak berhak menerima bansos.
Masyarakat yang telah “graduasi” atau naik kelas secara ekonomi tidak bisa langsung kembali masuk daftar penerima, kecuali mengalami perubahan signifikan yang terbukti secara data.
Gus Ipul memastikan bahwa sistem yang digunakan kini akan memantau dinamika status sosial-ekonomi secara berkala, sehingga bansos benar-benar tepat sasaran dan hanya menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan.