Jakarta – Publik masih diliputi tanda tanya mengenai keabsahan dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Meski telah melangsungkan pernikahan, status mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini tengah mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Suryana menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih berstatus siri, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan buku nikah. Jika Rizky Febian dan Mahalini sudah memiliki buku nikah, majelis hakim meminta agar dokumen tersebut disampaikan dalam persidangan, karena buku nikah merupakan bagian penting dari dokumen pernikahan.
Selain itu, status wali nikah Mahalini yang baru memeluk Islam juga menjadi sorotan. Suryana menjelaskan bahwa wali yang sah haruslah wali hakim, dalam hal ini dari Kepala KUA atau penghulu, terutama jika orang tua pengantin adalah non-muslim. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan itsbat nikah.
Majelis hakim berencana untuk mendalami kasus ini lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak KUA untuk memberikan keterangan.