Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tidak diperbolehkan maju di pemilihan berikutnya. Pernyataan ini disampaikan Ory mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpotensi berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni. Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya sejak 30 Agustus hingga 1 September. Sementara itu, masa pendaftaran ulang dimulai dari 2 hingga 4 September 2024. Ory menambahkan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju atau mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah, maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, akan ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Namun, Idham menegaskan bahwa sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.
KPU Kabupaten Dharmasraya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan partisipasi masyarakat dan partai politik dalam proses pendaftaran calon kepala daerah. Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, sehingga dapat menghindari situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang maju.
Pilkada Serentak 2024 menghadirkan berbagai tantangan, terutama dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPU di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Dharmasraya, harus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada berjalan lancar dan adil.