Cara Mudah Cek dan Lapor NIK Dicatut untuk Pilkada 2024

1 min read

Jakarta – Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana melalui jalur perseorangan. Berikut cara memeriksa NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

Pilkada 2024 segera digelar. Saat ini, tahap yang tengah berlangsung ialah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan dengan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal ini penting untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu.

Langkah-langkah Mengecek NIK KTP
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

  1. Buka situs Info KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu “Tahapan Pemilihan”
  3. Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
  4. Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  5. Masukkan 16 digit angka NIK yang ingin diperiksa
  6. Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”
  7. Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Berita Lainnya  Polisi Minta Rp 50 Ribu ke Sopir? Langsung Dinonaktifkan!

Langkah-langkah Melaporkan Pencatutan NIK
Jika NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, padahal merasa tidak mendukung calon tertentu, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan NIK apabila dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  1. Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  2. Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  3. Atau laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  4. Bisa juga melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88