Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi pengenaan cukai terhadap beberapa jenis barang.
Dalam paparan DJBC, terungkap bahwa beberapa jenis barang yang sedang dikaji untuk dikenakan cukai meliputi bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta peralihan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor ke cukai. Bahkan, terdapat isu bahwa pemerintah akan memungut cukai dari tiket konser.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah akan menetapkan cukai untuk makanan dan minuman cepat saji. Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa ketentuan dalam PP tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan. DJBC belum melakukan kajian pada barang olahan itu sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Nirwala menjelaskan bahwa untuk menjadi bahan kajian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan dari Komisi XI DPR, lalu masuk ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun pelaksanaan anggarannya.
Adapun, berikut daftar lengkap barang yang rencananya akan dikenakan cukai:
- Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
- Plastik
- Makanan Olahan
- Makanan Siap Saji
- Tiket Konser
- Detergen
- Monosodium glutamate (MSG)
- Batu bara
- Tisu
- Telepon Pintar (Smartphone)