Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kesiapannya untuk membantu para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia mengakui bahwa terdapat beberapa hambatan dalam proses tersebut.
Risma menjelaskan bahwa dirinya mendapat instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk mendata pekerja yang terkena PHK. Menurutnya, beberapa rapat untuk membahas bantuan bagi buruh yang terkena PHK telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Risma menegaskan bahwa ia telah berusaha mencari data korban PHK dengan berkoordinasi dengan sesama rekan menteri. Ia mengaku sudah menghubungi menteri terkait untuk mendapatkan data yang diperlukan.
Selain itu, Risma juga mengklaim telah mencoba menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menyebutkan bahwa rangkaian upaya yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini juga bertujuan untuk membantu kelas menengah. Hal ini disebabkan oleh penurunan kelas menengah di Indonesia yang semakin tidak terbendung.
Risma mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus dengan pihak Istana mengenai nasib kelas menengah, termasuk dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang bertindak sebagai koordinator penanganan kemiskinan.
Risma menyatakan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengutak-atik daftar penerima bantuan sosial (bansos). Namun, ia menegaskan bahwa orang yang sudah menerima gaji setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berhak untuk mendapatkan bansos.
Ia juga mengklaim bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak setuju jika pekerja yang bergaji UMK dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos. Meski demikian, Risma menyebutkan bahwa kondisi saat ini berbeda karena banyak pekerja yang terkena PHK.